Minggu, 30 Maret 2014

KRISIS POLITIK DI UKRAINA TERHADAP PEREKONOMIAN UNI EROPA

KRISIS POLITIK DI UKRAINA TERHADAP PEREKONOMIAN UNI EROPA




Takdir Geopolitik Ukraina
 
Dalam bahasa Slavia, ukraina artinya "daerah perbatasan". Sebagai serpihan negara bekas Uni Soviet, takdir (geografi)-nya terletak di Eropa Timur. Ukraina berbatasan dengan Rusia di sebelah timur (laut) dan UE di barat (laut). Lebih lengkap, ia berdekatan dengan Belarus di utara; kemudian dengan Polandia, Slowakia dan Hongaria di barat; Rumania dan Moldavia di barat daya; dan Laut Hitam, Laut Azov di selatan dan seterusnya. Mereka berbahasa Ukraina serumpun dengan bahasa Rusia.

Dari sisi geostrategi, Ukraina boleh disebut buffer zone atau daerah penyangga para adidaya terutama Rusia dan Barat cq UE ---karena faktor ideologi---dari zaman dulu memang saling berebut pengaruh. Inilah takdir geopolitik yang melekat semenjak ia lahir sebagai negara.
 
Kadar urgensi Ukraina di kawasan tersebut, sebenarnya tak bisa dilepas dari peran masa lalunya ketika tergabung dalam Uni Soviet. Peran kunci tadi bukan terhadap Soviet  ---selaku negara induk--- semata, namun juga bagi negara-negara Pakta Warsawa lainnya. Selain kaya akan sumber daya alam, seperti biji besi, batu bara, logam warna, gas, minyak, garam, tanah liat, dll ia juga memproduksi pesawat dan kapal laut, truk dan bis, mobil dan lokomotif, TV dan radio, zat kimia, tekstil, komputer dan peralatan elektronik, mesin pertanian, dan lain-lain.
 
Peran penting lainnya, selain pengekspor listrik ke Eropa Timur (hingga kini) dan negara sekitar seperti Hungaria, Lithuania, Belarus, Polandia, dll sebagian hulu ledak nuklir milik Sovyet dahulu ditempatkan di Ukraina. Itulah posisi strategis di tengah tarik menarik kekuatan Blok Timur dan Blok Barat tempo doeloe (1949-1991).
 
Retorikanya adalah: mungkinkah (posisi) geostrategi ini yang diperebutkan oleh dua adidaya di atas? Boleh jadi. Namun ada hal lebih urgen selain itu.  
 
Geopolitic of Pipeline dan Senjata Gas
 
Peran pokok Ukraina sebagai buffer zone sesungguhnya lebih kepada geopolitic of pipeline (jalur pipa). Ini dia. Sepertinya, “nasib” Ukraina mirip geopolitik Syria yang direbutkan para adidaya Barat dan Timur akibat selain faktor geostrategy position di Jalur Sutera, namun lebih utama karena keberadaan jalur pipanya. Betapa aliran pipa gas dan minyak yang melewati Syria bersifat antar negara, menembus benua bahkan lintas kawasan. Setidaknya, demikian pula jalur pipa gas Ukraina meski “skala”-nya relatif tak besar jika dibandingkan Syria.
 
Urgensi daerah penyangga contohnya, sewaktu Putin menghentikan gas yang mengalir melalui pipa di Ukraina pada 1 Januari 2006 ketika terjadi sengketa gas (2006-2009) antara Rusia – Ukraina, ternyata berdampak sangat luas lagi dahsyat. Tidak hanya Ukraina yang menjerit kekurangan gas, tetapi merata di seluruh Eropa berteriak kurang pasokan sebab penutupan pipa gas dimaksud. Kenapa demikian, betapa 80% jalur ekspor gas Rusia menuju Eropa melalui lintasan jalur pipanya Ukraina. Ketika diputus pada “titik simpul”-nya, niscaya menjerit negara konsumen di hilir jalur pipa. Dalam konteks ini, Ukraina merupakan simpul jalur gas, sedang UE dan negara sekitarnya berada di bagian hilir. Inilah gas weapon (senjata gas)-nya Beruang Merah, sebutan lain Rusia.
 
Latvia misalnya, sangat tergantung 100% pada gas Rusia termasuk diantaranya Slovakia, Estonia dan Finlandia. Untuk Bulgaria, Lithuania dan Czech Republik bergantung lebih 80%. Sedang yang bergantung 60% antara lain Yunani, Austria dan Hongaria. Itulah data yang nyata. Ketergantungan UE atas gas Rusia mencapai 80% lebih. Dan betapa riskan ketika aliran gas untuk UE dari Rusia mutlak harus melalui jalur pipa di Ukraina.
 
Tak dapat dipungkiri memang, Rusia adalah negara penghasil gas terbesar di dunia, kendati untuk produksi minyak merupakan terbesar kedua setelah Saudi Arabia. Sekedar informasi tambahan. Sekali lagi, inilah ujud gas weapon yang dimiliki oleh Rusia guna “mengendalikan” Ukraina dan negara net gas importer di sekitarnya.
 
Pointers Simpulan
 
Setelah membaca, menyimak dan mencermati kecamuk politik di Ukraina sebagaimana uraian di atas, sekurang-kurangnya diperoleh pointers guna menyudahi artikel sederhana ini. Antara lain:
 
Pertama: bahwa medan Ukraina sesungguhnya cuma proxy war atau lapangan tempur, karena hakiki yang berperang ialah Rusia versus kekuatan Barat (AS dan NATO) dalam upaya tebar dan tancapkan hegemoni baik di parlemen, pada elit pemerintahan maupun melalui aksi-aksi massa di jalanan;
 
Kedua: menguak hidden agenda kubu oposisi ---sesuai prolog tulisan ini--- bahwa kesepakatan dengan UE sebagaimana aspirasi kelompok oposisi, tersirat sebagai langkah permulaan Barat mengintegrasikan Ukraina dengan UE. Maka kompromi politik cara apapun yang ditawarkan oleh Yanukovich kepada para demonstran pimpinan Arseniy Yatsenyuk, niscaya ditolak --- tak bakal diindahkan;
 
Ketiga: sebagaimana Arab Spring di Jalur Sutera, atau kiprah Revolusi Oranye dulu, apapun dalih (isue) yang diusung dalam aksi massa dan gerakan politik di Ukraina, (misi) tujuannya adalah redesign of power (ganti rezim);
 
Keempat: atas dasar pengalaman pemutusan gas (2006) oleh Putin melalui pipa Ukraina, bahwa kebijakan Presiden Yanukovich menerima bantuan finansial Rusia ---dekade kini --- dinilai sebagai keputusan tepat dan strategis terutama bagi kepentingan nasional Ukraina dan kawasan sekitarnya. Kenapa demikian, oleh karena kesepakatan perdagangan dengan UE selain belum jelas arah dan hasilnya, juga AS dan jajaran EU sendiri tengah dibelit krisis ekonomi tak kunjung usai;
 
Kelima: bahwa korban implementasi gas weapon ---diterapkan oleh Rusia di Ukraina awal 2006--- ternyata memiliki dampak lebih dahsyat daripada korban akibat senjata konvesional pada peperangan lazimnya. Betapa tanpa asap mesiu, tanpa letusan peluru, namun justru dinamika sosial ekonomi di kawasan net gas importer menjadi “berantakan” akibat kekurangan pasokan gas.  
 
Demikianlah bacaan sementara saya tentang badai politik yang kini melanda Ukraina, masih jauh dari akurasi kebenaran memang. Apa hendak dikata. Minimnya data, sempitnya wawasan, terutama keterbatasan kemampuan penulis merupakan kendala utama kenapa artikel ini bersifat nisbi, masih sangat terbuka untuk kritik dan saran guna perbaikan lebih lanjut.


Sumber : http://www.theglobal-review.com/content_detail.php?lang=id&id=14629&type=99


Fenomena KDRT di indonesia

Kekerasan dalam Rumah tangga



            Setiap keluarga memimpikan dapat membangun keluarga harmoni, bahagia dan saling mencintai, namun pada kenyataannya banyak keluarga yang merasa tidak nyaman, tertekan dan sedih karena terjadi kekerasan dalam keluarga, baik kekerasan yang bersifat fisik, psikologis, seksual, emosional, maupun penelantaran. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, terlebih-lebih di era terbuka dan informasi yang kadangkala budaya kekerasan yang muncul lewat informasi tidak bisa terfilter pengaruh negatifnya terhadap kenyamanan hidup dalam rumah tangga.
             Kondisi yang demikian cenderung mengganggu pertumbuhan dan perkembangan anak, sehingga mereka tidak bisa tumbuh dan berkembang secara natural, bahkan menghambat anak berprestasi di sekolahnya. Untuk dapat menyelamatkan pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal, kiranya perlu dilakukan penanganan secara psikologis dan edukatif terhadap kasus KDRT, baik yang sifatnya kuratif maupun preventif, sehingga bukan saja berarti bagi pelaku KDRT, melainkan utamanya bagi korban KDRT dan masyarakatnya secara lebih luas.
             Namun, pada masa sekarang, KDRT semakin sering kita dengar, baik melalui media cetak maupun elektronik, bahkan menyaksikan Secara langsung.
Ini disebabkan banyak faktor. Maka dalam makalah ini penulis akan menyajikan KDRT dalam dua sudut pandang, yaitu : 1. Melalui kacamata sosiologi, dan
                         2. Melalalui kacamata sosiologi hukum Islam/Hukum Islam. Semoga bermanfaat. Aminn.

              Sebagian kecil orang yang mengerti pengertian KDRT sehingga upaya pemberantasan dan penegakan hukumnya sangat sulit. Pengertian ini penting diketahui oleh masyarakat karena menurut Lawrent Friedman, penegakan hukum akan tercapai apabila terdapat sinkronisasi dan hubungan yang saling mendukung atara tiga unsur. Yaitu substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum masyarakat. KDRT bisa menimpa siapa saja termasuk ibu, bapak, suami, istri, anak, atau pembantu rumah tangga. Di Indonesia, data statistik mengenai KDRT masih terbatas .
Budaya masyarakat menjadi bagian yang penting sehingga pengertian KDRT harus dimengerti dalam upaya Penegakan Hukum Anti KDRT.

Menurut UU P KDRT:
KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaranrumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga(Pasal 1 Butir 1).

Pasal 2 menjabarkan selanjutnya:
1) Lingkup rumahtangga dalam Undang-undang ini meliputi:
         a. suami, istri, dan anak
         b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf
             a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam
             rumah tangga; dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tanggadan menetap dalam rumah
             tangga tersebut
2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud dalam huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.

            Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Meminjam kata dari VG Tinuk Istiarti, bahwa penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga antara lain,
1) Budaya patriakhi yang mendudukan laki-laki sebagai makhluk superior/kuat Berkuasa dan
     perempuan sebagai makhluk inferior/lemah,
2) Pemahaman yang keliru terhadap ajaran Agama sehingga menganggap laki-laki boleh
    menguasai perempuan,
3) proses meniru, misalnya peniruan anak laki-laki yang dulu hidup bersama ayah yang suka
    memukul, biasanya akan meniru perilaku ayahnya.

           Sedangkan korban-korbannya bisa suami, isteri, anak atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri atau Anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga serta orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga yang bersangkutan.
KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Pengertian :

       Kekerasan Terhadap Perempuan adalah setiap perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat kesengsaraan dan penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang pihak yang terjadi didepan umum maupun dalam kehidupan pribadi (Pasal 2 Deklarasi PP tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan) Kekerasan terhadap perempuan terjadi dihampir semua ranah kehidupan, dalam rumah tangga, tempat kerja, masyarakat dan negara. Akibatnya Perempuan jauh tertinggal dengan laki-laki dalam semua bidang kehidupan. Kondisi ini diperburuk dengan banyaknya tindak kekerasan terhadap perempuan, sehingga menambah ketertinggalan perempuan dalam pencapaian kesetaraan dan keadilan gender.

Bentuk KDRT :
1. Kekerasan fisik,
2. Kekerasan psikis
3. Kekerasan seksual
4. Penelantaran rumah tangga

Keluhan Korban :
1. Trauma mental
2. Luka / cacat fisik
3. Penularan penyakit
4. Kehamilan yang tak dikendaki

Lingkup Rumah Tangga

1. Suami, istri dan anak
2. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri dan anak karena hubungan darah,
     perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga
3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut dalam jangka
    waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Dampak Kekerasan Terhadap Kesehatan Perempuan
1. Gangguan kesakitan fisik non reproduksi
2. Gangguan kesakitan (kesehatan jiwa)
3. Gangguan kesehatan reproduksi
4. Kematian / Bunuh diri

Perhatian Masyarakat Terhadap KDRT
1. Tingkat pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap KDRT masih rendah
2. KDRT dianggap hal biasa dalam rumah tangga
3. KDRT dianggap bukan pelanggaran hukum
4. Tingkat pemahaman agama yang keliru
5. Korban KDRT secara ekonomi sangat bergantung kepada suami
6. Korban merasa malu

Permasalahan yang Menjadi Hambatan KDRT Untuk Diselesaikan
1. Masih sedikit layanan penegakan hukum yang peka terhadap kebutuhan korban yang
    disediakan kepolisian
2. Hukum sering terlalu ringan dan kurang maksimal, seluruh kerugian sering ditanggung oleh korban
3. Banyak kritik dari masyarakat terhadap polisi yang tidak mampu menghayati penderitaan
    korban dan cenderung menyalahkan korban
4.KUHP sudah banyak melindungi HAM, namun keberpihakan kepada korban kurang
   diperhatikan dan tidak semua tindak KDRT diatur dalam KUHAP
5. Aturan Perundang-undangan yang ditegakkan Polri belum membela perempuan dan masih
    diskriminatif. Diharapkan dengan lahirnya UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
    KDRT nantinya akan semakin diperhatikan keberadaan dan pengembangannya

Pandangan Terhadap Perempuan Masih Sangat Dipengaruhi Dan Dikondisikan Berdasarkan :
1. Stereotype
2. Budaya Patriarkhi yang kuat
3. Pendidikan rendah
4. Marginalisasi
5. Diskriminasi
6. Peran / Tugas Ganda
7. Sub-ordinasi.

Menyelesaikan KDRT terhadap istri
DISKRIMINASI terhadap perempuan bukan hanya dijumpai dalam novel, di negara seberang, atau antah berantah, tapi juga terjadi di Indonesia. Keberadaan perempuan yang seringkali digolongkan sebagai ”secondclass citizens” yang makin terpuruk akhir-akhir ini dengan adanya berbagai kekerasan, yang menciptakan korban- korban perempuan baru dalam jumlah yang cukup banyak, baik secara fisik (misalnnya perkosaan, perbuatan cabul), psikologis (pelecehan, teror) maupun ekonomis (di PHK). Dalam kondisi yang dipicu oleh konstruksi sosial politik semacam ini, fenomena yang menjadi perhatian besar masyarakat akhir-akhir ini, bahkan juga masyarakat internasional, adalah tindak kekerasan terhadap perempuan.
Tidak diragukan, bahwa pemberian makna atas suatu konsep sangat tergantung pada norma dan nilai yang tumbuh, berkembang dan diakui dalam suatu masyarakat. Demikian pula halnya dengan tindak kekerasan, atau violence, Jerome Skolnick mengatakan bahwa tindak kekerasan merupakan ”Violence is an ambiguous term whose meaning is established through political processes.” Apa pun bila dilihat dari bentuknya, tindak kekerasan mempunyai dampak yang sangat traumatis bagi perempuan, baik dikaitkan maupun tidak dengan kodrat perempuan sendiri. Cakupan yang sangat luas dari makna kekerasan yang diberikan dalam rumusan ini merupakan refleksi dari pengakuan atas realita sosial kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama ini di seluruh dunia. Bentuk-bentuk kekerasan yang tercakup di dalamnya, adalah kekerasan jasmani, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam rumah tangga, dalam masyarakat umum, dan juga yang dilakukan atau dibiarkan terjadinya oleh negara. Kekerasan terhadap perempuan semacam ini kerap terjadi dalam rumah tangga, artinya korban kekerasan dalam hal ini adalah seorang istri. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam menanggulangi dan melindungi perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga terutama sebagai bentuk upaya penanggulangan yang fundamental adalah dengan di keluarkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga akan tetapi perkara kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia terus meningkat. Mereka menemukan seperempat sampai separuh dari para wanita tersebut telah menjadi korban kekerasan secara fisik oleh pasangan mereka. Perempuan yang menjadi korban kekerasan kemungkinan besar berpeluang dua kali lipat untuk mempunyai masalah kesehatan fisik dan mental yang lemah dibandingkan dengan perempuan yang bukan korban kekerasan, sekalipun kekerasan tersebut banyak terjadi tahun yang lalu. Satu dari sebelas korban kekerasan oleh pasangannya mengatakan bahwa mereka telah mencoba bunuh diri.

Hambatan
a) Substansi dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 sangat berpihak kepada perempuan. Akan tetapi permasalahan muncul ketika undangundang ini diterapkan tekstual. Beberapa akibat yang muncul adalah perceraian, kehilangan nafkah hidup karena suami masuk penjara, masa depan anak-anak terancam dan lain-lain.
b) permasalahan lain yang muncul adalah bahwa ketakutan istri di ceraikan suami terbukti membawa pengaruh keengganan seorang istri yang menjadi korban kekerasan melaporkan kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini polisi. Sehingga penyelesaian perkara KDRT menuai banyak permasalahan yang harus dicari solusinya. Inti dari hambatan di atas adalah penyelesaian apabila ansich hanya mengikuti UU No. 23 Tahun 2004 hanya akan melahirkan perkara Win- Lose Solution.

Langkah Penghapusan KDRT
1. Membangun kesadaran bahwa persoalan KDRT adalah permasalahan sosial bukan individu
2. Mendorong para korban untuk berani mengemukakan persoalan kasusnya, tidak saja pada
     keluarga/kerabat, tetapi juga lembaga yang mendampinginya.
3. Mendampingi para korban untuk menghadapi dan menyelesaikan serta mengupayakan
    persoalan kekerasan
4. Mendorong korban KDRT untuk lebih berani:

a. Menceritakan apa yang dialaminya kepada Keluarga/ Orang Lain
b. Melapor kepada polisi apabila terjadi atau penganiayaan
c. Meminta pemeriksaan/ Visum dokter atas luka yang diderita

Penerapan Hukum Terhadap KDRT
         Dalam penanggulangan KDRT, Hukum Positif yaitu KUHP yang berlaku saat ini tidak mengatur tentang ancaman hukuman minimum sehingga sering tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Disamping itu KDRT juga bukan merupakan delik pidana umum tetapi merupakan delik pidana aduan yang artinya perbuatan pidana tersebut baru dikenai sanksi hukum apabila terjadi pengaduan dari pihak yang dirugikan. Diharapkan para penegak hukum dapat berperan sebagai katalisator kesenjangan antara hukum positif dengan nilai-nilai yang berkembang dimasyarakat termasuk penyediaan sarana dan prasarana dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dibedakan tindak KDRT yang merupakan delik umum dan delik aduan.

Sumber: http://sasaranilmu.blogspot.com/2013/04/makalah-fenomena-kekerasan-dalam-rumah.html

Partai Pilihanku pada pemilu yg akan datang

Partai Pilihanku pada pemilu yg akan datang ( Partai keadilan sosial )








              Setelah Presiden Soeharto dilengserkan dari kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998 jabatan presiden digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Atas desakan publik, Pemilu yang baru atau dipercepat segera dilaksanakan, sehingga hasil-hasil Pemilu 1997 segera diganti. Kemudian ternyata bahwa Pemilu dilaksanakan pada 7 Juni 1999, atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie. Pada saat itu untuk sebagian alasan diadakannya Pemilu adalah untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan dari publik, termasuk dunia internasional, karena pemerintahan dan lembaga-lembaga lain yang merupakan produk Pemilu 1997 sudah dianggap tidak dipercaya. Hal ini kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Sidang Umum MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden yang baru.

              Dalam sejarah Indonesia tercatat, bahwa setelah pemerintahan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap, pemerintahan Reformasi inilah yang mampu menyelenggarakan pemilu lebih cepat setelah proses alih kekuasaan. Burhanuddin Harahap berhasil menyelenggarakan pemilu hanya sebulan setelah menjadi Perdana Menteri menggantikan Ali Sastroamidjojo, meski persiapan-persiapannya sudah dijalankan juga oleh pemerintahan sebelum-nya. Habibie menyelenggarakan pemilu setelah 13 bulan sejak ia naik ke kekuasaan, meski persoalan yang dihadapi Indonesia bukan hanya krisis politik, tetapi yang lebih parah adalah krisis ekonomi, sosial dan penegakan hukum serta tekanan internasional.
     
           Survey dilakukan pada Wanita pekerja usia 20 – 25 Tahun, nama Hatta Rajasa menguat pada Survey hari ini dibandingkan nama-nama tokoh kandidat bakal calon presiden lainnya. Mengherankannya wanita-wanita penjawab survey ini mengaku akan memilih Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilu 2014 mendatang, Mereka menyatakan akan memilih PKS dengan alasan Kader PKS paling mudah ditemui, paling banyak aktivitas sosialnya, paling memperjuangkan apa yang diinginkan masyarakat dimana kader PKS itu berada, intinya menurut mereka “Terasa Ada Kehadirannya” melalui program Senam Nusantara, Sekolah Ibu, Pembinaan Karang Taruna, Pengajian Remaja Masjid dan aktivitas sosialnya, demikan penjawab survey menjawab pertanyaan Saya.
           Ketika disodorkan nama Abu Rizal Bakrie, penjawab survey menyebutkan Abu Rizal Bakrie tidak layak untuk memimpin Indonesia dengan alasan latar belakang Ical yang Pengusaha, Menurut mereka Pengusaha rentan akan melindungi perusahaanya dan memanfaatkan kekuasaanya untuk kepentingan pribadi dan perusahaannya Kemudian dilanjut dengan Nama Jokowi dan Megawati dari PDI-P, Jokowi dianggap harus menuntaskan amanah warga DKI Jakarta ketimbang mencalonkan diri menjadi Presiden RI 2014 ini, jika kemungkinan mencalonkan para penjawab survey akan lebih mementingkan kandidat lain yang ada, masalah-masalah Jakarta yang menjadi tanggungjawab Jokowi sebagaimana janji kampanyenya harus dituntaskan demikian penjawab survey memberikan alasan, lalu bagaimana dengan Megawati? Mereka menjawab sudah selayaknya Megawati menjadi guru bangsa saja bukan lagi menjadi Presiden, jikapun mau menurut Penjawab Survey menginginkan Megawati bisa memunculkan tokoh muda PDI-P seperti Puan Maharani sebagai penerus cita-cita Soekarno atau Gubernur Jawa Tengah yang merupakan kader utama PDI-P saat ini.
             Selanjutnya Saya memberikan nama Prabowo Subianto kepada nara sumber, Menurut penjawab survey Prabowo Subianto tidak akan dipilih dengan alasan sudah pernah mencalonkan diri sebagai Presiden dan sepertinya tidak tepat untuk Indonesia dimasa mendatang, hal ini berlaku juga untuk Wiranto, baik Prabowo maupun Wiranto masih dianggap sebagai representasi Militer, penjawab survey menyebutkan dalam jawabannya merindukan Sipil yang memimpin Indonesia ditahun 2014 mendatang, dan tidak ada lagi Militer.
             Ketika disebutkan Nama Mahfud MD dan Rhoma Irama dari PKB, Mahfud MDy yang awalnya disebut-sebut paling populer justru dalam survey ini kebanyakan tidak dikenal wanita pekerja usia 20 – 25 tahun di Indonesia, Ketika disebutkan Mantan Ketua MK penjawab survey justru teringat pada Akil Mukhtar, sehingga penjawab survey mengaitkan bahwa kasus Akil Mukhtar pastinya sudah diketahui Mahfud MD sehingga ada keraguan bahwa apakah Mahfud MD seperti halnya Akil Mukhtar atau tidak, Sedangkan nama Rhoma Irama disebut kembali bahwa jika PKB tetap mencalonkan Rhoma Irama dianggap PKB melecehkan jabatan Presiden Republik Indonesia. Demikian persepsi penjawab survey
             Lalu, Bagaimana dengan Nama Yusril Ihza Mahendra? Dalam persepsi publik bahwa Yusril dianggap sudah tenggelam sebagaimana tenggelamnya orde baru, Yusril hanya muncul disaat menjelang Pilpres saja dan dianggap tidak terlihat dalam kesehariannya sebagai tokoh Nasional.
Namun, Ketika nama Hatta Rajasa disebutkan, nama Hatta Rajasa disebut layak menjadi Presiden Indonesia terlebih jika berdampingan dengan Hidayat Nurwahid, namun jika harus memilih antara apakah Hatta Rajasa sebagai presidennya ataukah Hidayat Nurwahid, hasilnya Hatta Rajasa dipilih 55 % dan Hidayat Nurwahid 45%.
            Ketika ditanya pasangan mana yang akan dipilih jika nanti Partai-Partai berkoalisi? Penjawab survey menyebutkan Hatta Rajasa – Hidayat Nurwahid atau sebaliknya Hidayat Nurwahid - Hatta Rajasa sebagai pasangan ideal. Ketika ditanya apakah mereka akan memilih Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Partainya Hatta Rajasa? Penjawab survey mengatakan tidak akan memilih PAN, tetapi akan tetap memilih PKS (Partai Keadilan Sejahtera).
            Ketika ditanyakan mengapa tidak memilih Hidayat Nurwahid saja sebagai representasi PKS? Mereka menjawab Hatta Rajasa sedikit lebih layak dari Hidayat Nurwahid. Apakah kemudian Suara PAN dan PKS akan cukup 20 % untuk memajukan Capres? Kita lihat saja nanti di Pemilu 2014.
Selamat Menikmati Demokrasi Bung!
Demikianlah hasil survey Saya dan Tim pada hari ini, 20 Januari 2014.

sumber : http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=42
              http://politik.kompasiana.com/2014/01/20/pks-partai-pilihanku-hatta-rajasa-presidenku
                     629288.html
              http://t3.gstatic.com /images?q=tbn:ANd9GcTdtoEQ9urae24QIO8GMv
                      LGlV9fwHjyEDf4LbOmqd9trP53ltGWVDhdWQ

PERKEMBANGAN GADGET DARI MASA KE MASA

Perkembangan gadget dari masa kemasa ( Camera )



Sejarah kamera

Kamera merupakan alat yang berfungsi dan mampu untuk menangkap dan mengabadikan gambar/image. Kamera pertama kali disebut sebagai camera obscura, yang berasal dari bahasa latin yang berarti ruang gelap. Camera obscura merupakan sebuah alat yang terdiri dari ruang gelap atau kotak, yang dapat memantulkan cahaya melalui penggunaan dua buah lensa konveks, kemudian menempatkan gambar objek eksternal tersebut pada sebuah kertas/film, film tersebut diletakkan pada pusat fokus dari lensa tersebut. Camera obscura yang pertama kalinya ditemukan oleh seorang ilmuwan Muslim yang bernama Alhazen, hal tersebut terdapat seperti yang dijelaskan pada bukunya yang berjudul Books of Optics (1015-1021).
Kamera obscura
           Sementara di tahun 1660-an ilmuwan asal Inggris Robert Boyle dan asistennya Robert Hookemenemukan portable camera obscura. Namun kamera pertama yang cukup praktis dan cukup kecil untuk dapat digunakan dalam bidang fotografi ditemukan pertama kali oleh Johann Zahn, penemuan tersebut terjadi pada tahun 1685. Kamera fotografi pada awalnya banyak yang menerapkan prinsip model Zahn, dimana selalu menggunakan slide tambahan yang digunakan untuk memfokuskan objek. Sistem tersebut adalah dengan memberikan tambahan sebuah plat sensitif di depan lensa kamera tersebut setiap sebelum melakukan pengambilan gambar.

Kamera portable obscura   



              Camera terus berlanjut, Jacques Daguerre merupakan salah satu dari orang-orang yang berperan dalam perkembangan teknologi kamera, dan sekaligus memberikan jasa pada perkembangan dunia fotogarfi kita. Daguerre (begitu ia biasa dipanggil) dilahirkan tahun 1787 di kotaCormeilles di Perancis Utara. pada waktu muda, Jacques Daguerre adalah seorang seniman. Pada umur 30-an Daguerre merancang diograma, yang dimaksud dengan diograma adalah barisan lukisan pemandangan yang mempesona bagusnya, dipertunjukkan dengan bantuan efek cahaya. SementaraDaguerre mengerjakan pekerjaannya tersebut, Daguerre menjadi tertarik dengan pengembangan suatu mekanisme untuk secara otomatis melukiskan kembali pemandangan yang ada di dunia tanpa menggunakan kuas atau cat, yaitu tidak lain adalah KAMERA.
               Di tahun 1827 Daguerre bertemu dengan Joseph Nicephore Niepce yang juga sedang mencoba –yang sejauh itu lebih sukses– menciptakan kamera. Dua tahun kemudian mereka bekerjasama. Namun di tahun 1833 Niepce meninggal, akan tetapi Daguerre tetap melanjutkan percobaannya. Menjelang tahun 1837 ia berhasil mengembangkan sebuah sistem praktis fotografi yang disebutnyadaguerreotype. Tahun 1839 Daguerre memberitahu publik secara terbuka tanpa mempatenkannya. Sebagai imbalan, pemerintah Perancis menghadiahkan pensiun seumur hidup kepada Daguerre maupun anak Niepce.
             Pengumuman penemuan Daguerre menimbulkan kegemparan penduduk pada saat itu dan ia menjadi seorang pahlawan yang ditaburi berbagai macam penghormatan serta penghargaan, sementara metode daguerreotype dengan cepat berkembang dan banyak digunakan oleh khalayak. Daguerre sendiri segera pensiun. Dia meninggal tahun 1851 di kota asalnya dekat Paris. Seiring dengan berjalannya waktu, perkembangan teknologi kamera semakin hari berkembang semakin pesat. Fungsi dan kebutuhan penggunaanya pun semakin luas dirasakan oleh berbagai pihak.
             Kamera tidak hanya digunakan sekedar untuk menangkap objek yang berfungsi sebagai kenang-kenangan semata, tetapi juga digunakan untuk menangkap objek yang sedang bergerak. Sebut saja perkembangannya kemudian seperti kamera video, kamera mikro, kamera sensor dan lain sebagainya. Perkembangannya pun telah meliputi berbagai bidang, seperti pada bidang sinematografi, pendidikan, kedokteran, dan bahkan sampai pada bidang sistem pertahanan dan keamanan pun tidak terlepas dari penggunaan teknologi kamera ini.


sumber : sottelll.blogspot.com/2012/02/perkembangan-kamera-dari-masa-ke-masa.html