Jumat, 28 September 2012

TEORI ORGANISASI UMUM


Pengertian Organisasi

1. Organisasi Menurut Stoner

Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana
orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.

2. Organisasi Menurut James D. Mooney

Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai
tujuan bersama.

3. Organisasi Menurut Chester I. Bernard

Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan
oleh dua orang atau lebih.

Definisi Organisasi adalah Suatu pola Hubungan,atau aktivitas kerja sama yang melalui berbagai orang-orang,di bawah pengarahan ketua atau manajer,untuk mencapai tujuan bersama

Contoh organisasi yang ada di lingkungan rumah / masyarakat :
  • Rukun Tetangga (RT)
    tujuan dari pembentukan organisasi ini adalah untuk memberikan pelayanan
    kepada masyarakat sekitarnya. Misalnya, pelayanan pembuatan KTP, atau
    urusan administrasi lainnya.
  • Rukun Warga (RW)
    RW merupakan gabungan dari beberapa RT. RW dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tinggal di wilayah RW tersebut. RW dipimpin oleh seorang ketua RW yang dipilih oleh ketua-ketua RT atau perwakilan dari warga RT yang tergabung dalam wilayah RW tersebut.
  • Desa/Kelurahan
    Desa/Kelurahan adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurdiksi. Pengertian desa atau kelurahan berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yaitu Pemerintahan desa dipimpin oleh kepala desa yang di bantu oleh perangkat desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat desa tersebut. Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.Sedangkan kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang diangkat oleh bupati/walikota atas usul camat. Dalam melaksanakan tugasnya lurah di bantu oleh perangkat kelurahan.
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebuah lembaga yang dibentuk untuk membantu pengaturan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Tugasnya membuat dan melaksanakan peraturan desa, menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa, menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat.
  • Dewan Kelurahan
    Dewan Kelurahan merupakan organisasi yang dibentuk di tingkat kelurahan. Dewan Kelurahan merupakan mitra kerja kepala kelurahan. Tugas dewan kelurahan adalah memberikan masukan kepada kepala kelurahan, terutama yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat. Ketua dewan kelurahan diambil dari tokoh masyarakat yang tinggal di wilayah kelurahan tersebut.
  • Karang Taruna
    Karang Taruna adalah organisasi para pemuda atau remaja yang ada di desa atau kelurahan. Karang taruna berfungsi sebagai wadah pembinaan para pemuda desa atau kelurahan tersebut. Tugas utamanya berkaitan dengan kegiatan-kegiatan positif seperti kesenian, olahraga, bakti sosial. dll.
  • Yayasan
    Yayasan merupakan organisasi sosial yang didirikan masyarakat untuk kegiatan yang bersifat sosial, misalnya panti anak yatim piatu, majelis taklim, dan yayasan pendidikan.
  • Posyandu
    Pos Layanan Terpadu (Posyandu) didirikan oleh masyarakat untuk memberikan layanan terpadu kepada warga masyarakatnya, khususnya kesehatan balita. Kegiatan di posyandu meliputi pemeriksaan kesehatan bayi, penimbangan bayi, pemberian makanan tambahan, dll.
  • BKB
    BKB yaitu bina keluarga balita yang didirikan oleh masyarakat atas petunjuk dari BKKBN. Tujuannya adalah untuk memberikan ilmu penanganan perkembangan kecerdasan balita sejak dini kepada ibu balita. Kegiatannya meliputi pemberian materi kepada ibu balita, praktek perkembangan kecerdasan balita, cara memakai permainan edukatif (APE), dll. Sasarannya terutama ibu-ibu yang mempunyai balita.
Contoh organisasi yang ada di lingkungan Kampus :
1. Dewan mahasiswa dan majelis mahasiswa


Dewan mahasiswa dan majelis mahasiswa adalah lembaga kemahasiswaan tingkat universitas. Dewan mahasiswa ini sangat independen, dan merupakan kekuatan yang cukup diperhitungkan sejak Indonesia merdeka hingga masa Orde Baru berkuasa. Ketua dewan mahasiswa selalu menjadi kader pemimpin nasional yang diperhitungkan pada jamannya.
 
Dewan mahasiswa berfungsi sebagai lembaga eksekutif, sedangkan yang menjalankan fungsi legislatifnya adalah majelis mahasiswa. Di fakultas-fakultas dibentuklah komisariat dewan mahasiswa (KODEMA), atau di beberapa perguruan tinggi disebut senat mahasiswa. Para ketua umum KODEMA atau ketua umum senat mahasiswa ini secara otomatis mewakili fakultas dalam majelis mahasiswa. Keduanya dipilih secara langsung dalam pemilu badan keluarga mahasiswa untuk masa jabatan tertentu. Sedangkan ketua umum dewan mahasiswa dipilih dalam sidang umum majelis mahasiswa.
 
Masa dewan mahasiswa dan juga majelis mahasiswa di Indonesia berakhir pada tahun 1978-an ketika pemerintah memberangus aksi kritis para mahasiswa dan dewan mahasiswa dibekukan. Kegiatan politik di dalam kampus juga secara resmi dilarang. Kebijakan itu dikenal dengan nama kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan pengganti lembaga tersebut adalah badan koordinasi kemahasiswaan (BKK). 
 
2. Senat mahasiswa  
 
Senat mahasiswa adalah organisasi mahasiswa yang dibentuk pada saat pemberlakuan kebijakan NKK/BKK pada tahun 1978. Sejak 1978-1989, senat mahasiswa hanya ada di tingkat fakultas, sedangkan di tingkat universitas ditiadakan. Di tingkat jurusan keilmuan dibentuk keluarga mahasiswa jurusan atau himpunan mahasiswa jurusan, yang berkoordinasi dengan senat mahasiswa dalam melakukan kegiatan intern. Pada umumnya senat mahasiswa dimaksudkan sebagai lembaga eksekutif, sedangkan fungsi legislatifnya dijalankan organ lain bernama badan perwakilan mahasiswa (BPM). 
 
Pada tahun 1990, pemerintah memperbolehkan dibentuknya senat mahasiswa tingkat perguruan tinggi namun model student government ala dewan mahasiswa tidak diperbolehkan. Senat mahasiswa yang dimaksudkan adalah kumpulan para ketua organisasi mahasiswa intrakampus yang ada: ketua umum senat mahasiswa fakultas, ketua umum BPM, dan ketua umum unit kegiatan mahasiswa. Model seperti ini di beberapa perguruan tinggi kemudian ditolak, dan dipelopori oleh UGM, senat mahasiswa memakai model student government. 
 
Senat mahasiswa kemudian menjelma menjadi lembaga legislatif, termasuk di tingkat fakultas. Lembaga eksekutifnya adalah badan pelaksana senat mahasiswa. Belakangan nama badan pelaksana diganti dengan istilah yang lebih praktis, badan eksekutif mahasiswa (BEM). Awalnya BEM dipilih, dibentuk dan bertanggung jawab kepada sidang umum senat mahasiswa namun sekarang pengurus kedua lembaga sama-sama dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum.
 
3. Unit kegiatan mahasiswa 
 
Untuk lebih mengembangkan lagi potensi yang ada pada setiap mahasiswa, maka ada organ lain yang disebut Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). UKM adalah wadah aktivitas kemahasiswaan untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu bagi para aktivis yang ada di dalamnya. Unit Kegiatan Mahasiswa sebetulnya adalah bagian/organ/departemen dari Dewan Mahasiswa. Ketika dilakukan pembubaran Dewan Mahasiswa, departemen-departemen Dewan Mahasiswa ini kemudian berdiri sendiri-sendiri menjadi unit-unit otonom di Kampus. 
 
Unit Kegiatan Mahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat : Unit-unit Kegiatan Olahraga, Unit-unit Kegiatan Kesenian dan Unit Khusus (Pramuka, Resimen Mahasiswa, Pers Mahasiswa, Koperasi Mahasiswa, Unit Kerohanian dan sebagainya). Karena pentingnya Mahasiswa dalam dunia pendidikan maka mahasiswa di wajibkan untuk mengikuti minimal satu dari berbagai UKM yang ada di suatu Pergururuan Tinggi.
 
4. Badan perwakilan mahasiswa  
 
Badan perwakilan mahasiswa (BPM) adalah organisasi mahasiswa yang dibentuk pada saat pemberlakuan kebijakan NKK/BKK pada tahun 1978. Sejak 1978-1989, badan perwakilan mahasiswa hanya ada di tingkat fakultas bersama-sama dengan senat mahasiswa. Ada kerancuan istilah BPM dengan senat mahasiswa karena sama-sama berarti wakil. Hanya saja menurut aturan main, BPM dianggap berfungsi sebagai badan legislatif sedangkan senat mahasiswa menjalani fungsi eksekutif. 
 
Akhirnya, karena ketidakjelasan fungsi BPM pada era senat mahasiswa perguruan tinggi, BPM digantikan senat mahasiswa. BPM sendiri dihapuskan. Senat mahasiswa yang tadinya badan eksekutif berubah menjadi badan legislatif. Sedangkan badan eksekutifnya dibentuk badan pelaksana senat mahasiswa, yang lantas diubah lagi menjadi badan eksekutif mahasiswa atau BEM. Istilah ini bertahan hingga saat ini.
 
5. Badan eksekutif mahasiswa  
 
Badan eksekutif mahasiswa (BEM) ialah lembaga kemahasiswaan yang menjalankan organisasi serupa pemerintahan (lembaga eksekutif). Dipimpin oleh ketua/presiden BEM yang dipilih melalui pemilu mahasiswa setiap tahunnya. Di beberapa kampus masih digunakan nama senat mahasiswa (SM). 
 
6. Himpunan mahasiswa jurusan  
 
Himpunan mahasiswa jurusan adalah organisasi mahasiswa intrakampus yang terdapat pada jurusan keilmuan dalam lingkup fakultas tertentu. Umumnya bersifat otonom dalam kaitannya dengan organisasi mahasiswa di tingkat fakultas seperti senat mahasiswa dan badan eksekutif mahasiswa. Kegiatan himpunan mahasiswa jurusan umumnya dalam konteks keilmuan, penalaran dan pengembangan profesionalisme. Nama lain himpunan mahasiswa jurusan adalah "keluarga mahasiswa jurusan" atau "korps mahasiswa jurusan". Sebagai contoh : Himpunan Mahasiswa Budi Daya Pertanian (Fakultas Pertanian), Keluarga Mahasiswa Teknik Sipil (Fakultas Teknik), Himpunan Mahasiswa Sejarah (Fakultas Ilmu Budaya), Korps Mahasiswa Komunikasi (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik). Himpunan mahasiswa jurusan kelompok sejenis banyak yang membentuk jaringan dengan HMJ sejenis di perguruan tinggi lainnnya, sehingga, seperti juga senat mahasiswa, maka ada ikatan himpunan mahasiswa jurusan sejenis skala nasional. Sebut saja nama Ikatan Mahasiswa Komunikasi Indonesia yang menghimpun HMJ komunikasi, beberapa diantaranya berstatus senat mahasiswa fakultas ilmu komunikasi. Atau Ikatan Mahasiswa Administrasi Indonesia. Juga ada Ikatan Mahasiswa Geografi Indonesia (IMAHAGI). Ada juga F-KMDGI yang menghimpun himpunan mahasisa desain grafis se-Indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar